Tak Sepakat Putusan Pengadilan Soal Kasus JIS, Jaksa Lakukan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengajukan kasasi perkara pelecehan seksual oleh dua guru Jakarta International School (JIS) pada 21 Agustus 2015. Selain itu, jaksa juga sudah menyerahkan memori kasasi pada 2 September 2015 lalu.
Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan. Pihaknya pun juga sudah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Jadi ada delapan catatan dan ada syarat kekeliruan, untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," tegasnya.
Menurut dia, putusan PN Jaksel telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan. Majelis Hakim PN Jaksel, lanjut Adi, sudah menggunakan teori yang sangat memadai dan terbukti. Karenanya, Adi pun membantah pemberitaan yang menyatakan putusan PN Jaksel lemah.
Lebih jauh Adi menjelaskan, dari delapan putusan yang ada, di antaranya hasil visum et repertum dari ketiga anak korban menunjukkan adanya ciri-ciri sodomi.
Dia juga yakin bahwa hasil pemeriksaan seksual terdakwa menunjukkan ada kelainan seksual sebagai pedofilia inklusif. Menurutnya pula, keterangan ahli kedokteran forensik menyatakan bahwa terdakwa memiliki perilaku seks menyimpang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengajukan kasasi perkara pelecehan seksual oleh dua guru Jakarta International School (JIS) pada 21
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS