Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot
Rabu, 11 Mei 2011 – 23:56 WIB

Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot
"Pimpinan instansi akan lebih mudah memantau perkembangan kekayaan pejabat strukturalnya. Karena pelaporannya sebelum menjabat dan setelah menjabat. Kalau perkembangannya aneh dan ada indikasi korupsi akan ditindaklanjuti pada aparat hukum," terangnya.
Lantas apa sanksi bagi pejabat struktural yang enggan melaporkan LHKPNnya? Menurut Herry, sanksi diatur dalam SE /16/M.PAN/10/2006, yang menyatakan pimpinan instansi pemerintah memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP 30/1980 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, apabila masih ada pejabat yang wajib laporkan LHKPN tetapi belum lakukan kewajibannya."Sanksi ringannya teguran secara lisan, sanksi beratnya bisa dimutasi, dicopot jabatan bila teguran lisan maupun tulisan tidak diindahkan," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut