Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan
Kamis, 09 Februari 2012 – 02:18 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan rancangan perda-perda pajak dan retribusi yang mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, harus segera diselesaikan.
Jika sudah disahkan, perda yang sudah menyesuaikan dengan UU teranyar itu, bisa langsung diterapkan, tentunya setelah melewati proses supervisi di pusat.
"Solusinya, ya segera selesaikan perda-perdanya dulu. Karena dasar melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah itu kan perda. Yakni perda yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009," terang Yuswandi A Tumenggung di Jakarta, kemarin (8/2).
Contoh kasus di Kabupaten Karo, Sumut. Bupati Karo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 973/0002/Huk-orta/2012, tertanggal 3 Januari 2012, yang memerintahkan penghentian seluruh pemungutan pajak dan restribusi daerah yang mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2000 sebagai perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan
BERITA TERKAIT
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang