Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan
Kamis, 09 Februari 2012 – 02:18 WIB
Menurut Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan, dengan dihentikannya pengutipan pajak dan retribusi ini, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karo mencapai Rp1,8 miliar.
Yuswandi menjelaskan, kalau toh kepala daerah tidak memerintahkan penghentian pemungutan pajak dan retribusi berdasar perda yang mengacu pada UU yang lama, nantinya pemerintah tetap akan melarang pemungutan itu. Pemerintah akan mengetahui perda-perda mana yang sudah kadaluwarsa, saat melakukan evaluasi terhadap APBD 2012.
Saat mengevaluasi sisi pendapatan APBD, lanjut Yuswandi, akan dilihat dasar-dasar hukum pemungutannya, yakni perdanya. Jika perda masih menggunakan acuan UU yang lama, maka akan dicoret.
"Kita sudah mengevaluasi APBD-APBD seluruh provinsi, tinggal Papua yang belum. Nah, kita juga minta provinsi agar dalam mengevaluasi APBD-APBD kabupaten/kota, harus cermat melihat sisi pendapatanya, apakah dasar hukumnya (perda, red) sudah mengacu pada UU 28 atau belum," terang mantan Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri itu.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan
BERITA TERKAIT
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- The 19th Indonesia HR Expo: TNYI Dukung Penguatan Budaya Kerja dan Leadership
- Konsisten Transparan, Peruri Raih Gelar Perusahaan Informatif
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera