Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan
Kamis, 09 Februari 2012 – 02:18 WIB
Dijelaskan Yuswandi, memang jenis-jenis pajak dan retribusi yang diatur di UU 28, berbeda dengan UU sebelumnya. "Anatominya, jenis-jenisnya, sudah berubah. Sebagian besar daerah sudah menyesuaikan. Kalau ada yang belum, ya otomatis tidak bisa melakukan pemungutan," ulasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- The 19th Indonesia HR Expo: TNYI Dukung Penguatan Budaya Kerja dan Leadership
- Konsisten Transparan, Peruri Raih Gelar Perusahaan Informatif
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera