Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan
Kamis, 09 Februari 2012 – 02:18 WIB

Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan
Dijelaskan Yuswandi, memang jenis-jenis pajak dan retribusi yang diatur di UU 28, berbeda dengan UU sebelumnya. "Anatominya, jenis-jenisnya, sudah berubah. Sebagian besar daerah sudah menyesuaikan. Kalau ada yang belum, ya otomatis tidak bisa melakukan pemungutan," ulasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan