Tak Setor Makalah, Calon Hakim Agung Digugurkan

Tak Setor Makalah, Calon Hakim Agung Digugurkan
Tak Setor Makalah, Calon Hakim Agung Digugurkan
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, tiga orang Calon Hakim Agung dinyatakan gugur seleksi oleh KY. Ketiganya digugurkan karena tidak mengirimkan makalah.

Menurut Asep, ketiganya dipastikan tidak akan mengikuti proses seleksi tahap selanjutnya karena sampai batas waktu yang ditetapkan (25/4), belum juga menyerahkan makalah karya ilmiah sebagai bagian dari tahap ujian calon hakim agung. "Mereka dinyatakan gugur karena sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak menyerahkan makalah," kata Asep di Jakarta, Jumat, (29/4).

Ketiga orang calon yang digugurkan oleh KY adalah,  Sulistyo (Hakim Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta), dan dua calon dari non karier, Aan Burhanuddin, Dosen Universitas Pasundan, dan  seorang pengacara, Triyono.

Sebelumnya, Asep mengatakan, pihaknya menunggu berkas makalah tiga calon yang belum dikirimkan ke KY hingga batas akhir via pos tanggal 25 April 2011. Namun sampai deadline waktu yang diberikan, bersangkutan tidak juga mengirimkan makalah. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, tiga orang Calon Hakim Agung dinyatakan gugur seleksi oleh KY. Ketiganya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News