Tak Setor Makalah, Calon Hakim Agung Digugurkan
Jumat, 29 April 2011 – 15:28 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, tiga orang Calon Hakim Agung dinyatakan gugur seleksi oleh KY. Ketiganya digugurkan karena tidak mengirimkan makalah. Sebelumnya, Asep mengatakan, pihaknya menunggu berkas makalah tiga calon yang belum dikirimkan ke KY hingga batas akhir via pos tanggal 25 April 2011. Namun sampai deadline waktu yang diberikan, bersangkutan tidak juga mengirimkan makalah. (kyd/jpnn)
Menurut Asep, ketiganya dipastikan tidak akan mengikuti proses seleksi tahap selanjutnya karena sampai batas waktu yang ditetapkan (25/4), belum juga menyerahkan makalah karya ilmiah sebagai bagian dari tahap ujian calon hakim agung. "Mereka dinyatakan gugur karena sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak menyerahkan makalah," kata Asep di Jakarta, Jumat, (29/4).
Ketiga orang calon yang digugurkan oleh KY adalah, Sulistyo (Hakim Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta), dan dua calon dari non karier, Aan Burhanuddin, Dosen Universitas Pasundan, dan seorang pengacara, Triyono.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, tiga orang Calon Hakim Agung dinyatakan gugur seleksi oleh KY. Ketiganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian