Tak Setuju Larangan Salatkan Jenazah Koruptor
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 04:52 WIB
JAKARTA -- Muhammadiyah tidak turut melarang penyelenggaraan salat jenazah terhadap koruptor. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, salat jenazah tetap wajib dilakukan terhadap setiap muslim. Din mengatakan, hukum memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkan jenazah, tetap fardu kifayah (kewajiban kolektif). Din mengatakan, koruptor memang bisa dianalogikan sebagai penjahat kelas kakap yang merugikan rakyat, sehingga tidak perlu disalatkan. "Tapi kalau menurut saya pribadi tidaklah sampai seperti itu (tidak disalatkan)," kata Din.
"Saya sudah tahu itu lama sekali, ada fatwa atau keputusan besar ulama NU (Nahdlatul Ulama) beberapa tahun lalu (untuk tidak menyalatkan koruptor). Tapi Muhammdiyah tidak punya rencana membicarakannya," kata Din usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin. "Siapapun mereka, selama mereka beriman bersyahadat, maka tetap kita punya kewajiban untuk menyalatkannya," tambah Din.
Baca Juga:
Nahdlatul Ulama melarang umat Islam menyalati jenazah koruptor. Pendapat NU tersebut didasarkan pada kisah Nabi Muhammad yang enggan enggan menyalati jenazah sahabat yang wafat pada perang Khaibar. Sahabat tersebut menggelapkan harta rampasan perang berupa perhiasan dari orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.
Baca Juga:
JAKARTA -- Muhammadiyah tidak turut melarang penyelenggaraan salat jenazah terhadap koruptor. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak