Tak Setuju Larangan Salatkan Jenazah Koruptor
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 04:52 WIB

Tak Setuju Larangan Salatkan Jenazah Koruptor
JAKARTA -- Muhammadiyah tidak turut melarang penyelenggaraan salat jenazah terhadap koruptor. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, salat jenazah tetap wajib dilakukan terhadap setiap muslim. Din mengatakan, hukum memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkan jenazah, tetap fardu kifayah (kewajiban kolektif). Din mengatakan, koruptor memang bisa dianalogikan sebagai penjahat kelas kakap yang merugikan rakyat, sehingga tidak perlu disalatkan. "Tapi kalau menurut saya pribadi tidaklah sampai seperti itu (tidak disalatkan)," kata Din.
"Saya sudah tahu itu lama sekali, ada fatwa atau keputusan besar ulama NU (Nahdlatul Ulama) beberapa tahun lalu (untuk tidak menyalatkan koruptor). Tapi Muhammdiyah tidak punya rencana membicarakannya," kata Din usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin. "Siapapun mereka, selama mereka beriman bersyahadat, maka tetap kita punya kewajiban untuk menyalatkannya," tambah Din.
Baca Juga:
Nahdlatul Ulama melarang umat Islam menyalati jenazah koruptor. Pendapat NU tersebut didasarkan pada kisah Nabi Muhammad yang enggan enggan menyalati jenazah sahabat yang wafat pada perang Khaibar. Sahabat tersebut menggelapkan harta rampasan perang berupa perhiasan dari orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.
Baca Juga:
JAKARTA -- Muhammadiyah tidak turut melarang penyelenggaraan salat jenazah terhadap koruptor. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?