Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

Setelah kasus itu viral, Sahroni berharap aparat penegak hukum dapat mengoreksi penanganan perkara tersebut.
"Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi, setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi," tuturnya.
Sahroni juga mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.
"Juga BKSDA dan pihak terkait, seharusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Enggak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” kata Sahroni.
Dia tidak ingin hukum digunakan secara 'buta' untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan yang ada.
"Kan, kasihan kalau tidak tahu menahu tetapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini," tutup Sahroni.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak setuju pria pemelihara landak Jawa langka di Bali dipenjarakan. Cukup diberi peringatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos