Tak Setuju Revisi UU KPK, Ini Cara Jokowi Bujuk DPR

Tak Setuju Revisi UU KPK, Ini Cara Jokowi Bujuk DPR
Tak Setuju Revisi UU KPK, Ini Cara Jokowi Bujuk DPR

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo masih berupaya agar DPR menunda pembahasan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pemerintah tidak setuju dengan rencana revisi UU KPK yang sudah masuk ke dalam  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 itu.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pemerintah memang harus bersikap atas rencana DPR merevisi UU KPK yang sudah masuk prolegnas itu. Karenanya, Jokowi -sapaan Joko Widodo- telah mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membujuk DPR agar menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Sayangnya sekarang ini kan sudah masuk prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR. Karena itu presiden minta Menkumham untuk membicarakan dengan DPR," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan, Yasonna sebelum menemui DPR sudah terlebih dulu mengirim surat. Isi suratnya adalah permintaan Jokowi agar DPR saat ini fokus terhadap revisi UU KUHAP dan KUHP.

"Presiden itu tidak ada niatan untuk merevisi UU KPK. Presiden menghendaki agar fokus untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang memang  diagendakan sejak lama. Itu yang harus segera diprioritaskan," imbuh Pratikno.(flo/jpnn)


JAKARTA - Presiden Joko Widodo masih berupaya agar DPR menunda pembahasan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News