Tak Setuju Revisi UU KPK, Siap-siap Dipanggil DPR
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kehabisan cara untuk mendorong agar revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan.
Dalam waktu dekat, DPR akan memanggil pihak-pihak yang merasa masih keberatan dengan adanya revisi UU tersebut. "Pihak-pihak yang merasa keberatan karena menilai kami (DPR) mau melemahkan KPK, nanti akan dipanggil," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (22/2).
Pemanggilan tersebut, sambung Ade untuk menjelaskan secara lebih rinci mengenai empat poin yang ada dalam revisi UU KPK. Di samping itu, DPR nanti juga akan mendengarkan dan menjelaskan, poin-poin mana saja yang dirasa keberatan.
Dia menilai, selama ini masyarakat banyak yang salah berasumsi mengenai poin revisi UU KPK. Padahal kata Ade, DPR ingin memperkuat kewenangan lembaga yang saat ini dipimpin oleh Agus Rahardjo itu.
"Jadi poin mana yang dinilai melemahkan KPK? Jadi nanti akan kami jelaskan kepada mereka yang masih keberatan adanya revisi UU KPK," tandas Ade. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya