Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi
Jumat, 18 Februari 2022 – 16:41 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum. (mcr6/jpnn)
Kejati Sultra melakukan kasasi atas vonis bebas terhadap 3 terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Raimel Jesaja Dorong Reformasi Hukum dan Selamatkan Uang Negara
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said