Tak Siap Digugat Tersangka, KPK Minta Sidang Ditunda

Tak Siap Digugat Tersangka, KPK Minta Sidang Ditunda
Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Sidang itu diajukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, selaku tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan pria di bawah umur, Saipul Jamil.

Kubu KPK tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7) itu. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut. Sidang ditunda pada 26 Juli 2016.

Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala mengatakan, sudah mendapatkan surat dari KPK yang meminta sidang ditunda.

"Kami kedatangan surat dari termohon (KPK), meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan," kata Tafsir di persidangan PN Jakpus, Kemayoran.

Rohadi lewat anaknya, Ryan Sefteiadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor: 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.

Gugatan yang diajukan itu terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, pengeledehan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Sidang itu diajukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News