Tak Siap Digugat Tersangka, KPK Minta Sidang Ditunda
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Sidang itu diajukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, selaku tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan pria di bawah umur, Saipul Jamil.
Kubu KPK tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7) itu. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut. Sidang ditunda pada 26 Juli 2016.
Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala mengatakan, sudah mendapatkan surat dari KPK yang meminta sidang ditunda.
"Kami kedatangan surat dari termohon (KPK), meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan," kata Tafsir di persidangan PN Jakpus, Kemayoran.
Rohadi lewat anaknya, Ryan Sefteiadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor: 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.
Gugatan yang diajukan itu terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, pengeledehan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Sidang itu diajukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada