Tak Siap Digugat Tersangka, KPK Minta Sidang Ditunda

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Sidang itu diajukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, selaku tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan pria di bawah umur, Saipul Jamil.
Kubu KPK tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7) itu. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut. Sidang ditunda pada 26 Juli 2016.
Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala mengatakan, sudah mendapatkan surat dari KPK yang meminta sidang ditunda.
"Kami kedatangan surat dari termohon (KPK), meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan," kata Tafsir di persidangan PN Jakpus, Kemayoran.
Rohadi lewat anaknya, Ryan Sefteiadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor: 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.
Gugatan yang diajukan itu terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, pengeledehan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Sidang itu diajukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia