Tak Surut Bongkar Kasus Centruy, Misbakhun Dipuji
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:20 WIB
Hendrawan menyatakan, perlawanan Misbakhun saat akan ditahan polisi karena memiliki keyakinan dirinya benar. "Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokkan arah kasus Century," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Senin (15/10), Misbakhun meluncurkan bukunya yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century", di Jakarta.
Dalam bukunya, itu Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras tidak melihat ada setitik alasan pun berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan untuk menandatangani dokumen penangkapan dirinya pada saat itu. Misbakhun harus menjalani hukuman, hingga akhirnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung membebaskannya.
Hendrawan menyarankan, Misbakhun harus terus melakukan sosialisasi terkait kasusnya dan melakukan edukasi ke organisasi-organisasi kemasyarakatan termasuk LSM. "Supaya concern dia, keprihatinan dia atas kasus dia menjadi bagian dari proses pembelajaran kolektif," ujarnya.
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century DPR, Hendrawan Supratikno mengapresiasi perjuangan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau
- Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
- Irjen Abdul Karim Minta Personel Polda Banten Jalankan 3 Poin Penting Ini Saat Bertugas
- HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten Musnahkan 75 Ribu Botol Miras
- Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Terakhir 3 Juli