Tak Surut Bongkar Kasus Centruy, Misbakhun Dipuji
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:20 WIB
Hendrawan menyatakan, perlawanan Misbakhun saat akan ditahan polisi karena memiliki keyakinan dirinya benar. "Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokkan arah kasus Century," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Senin (15/10), Misbakhun meluncurkan bukunya yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century", di Jakarta.
Dalam bukunya, itu Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras tidak melihat ada setitik alasan pun berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan untuk menandatangani dokumen penangkapan dirinya pada saat itu. Misbakhun harus menjalani hukuman, hingga akhirnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung membebaskannya.
Hendrawan menyarankan, Misbakhun harus terus melakukan sosialisasi terkait kasusnya dan melakukan edukasi ke organisasi-organisasi kemasyarakatan termasuk LSM. "Supaya concern dia, keprihatinan dia atas kasus dia menjadi bagian dari proses pembelajaran kolektif," ujarnya.
JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century DPR, Hendrawan Supratikno mengapresiasi perjuangan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad