Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Usul Mendagri dalam Revisi UU Pemda
Sabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi itu adalah sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh pada aturan yang ditetapkan pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah akan dipertegas dalam revisi UU Pemda. Menurutnya, kepala daerah dapat diberhentikan tidak hanya karena terkait persoalan hukum, namun juga jika dianggap tidak patuh pada Undang-Undang serta peraturan pemerintahan lainnya yang ditetapkan pusat.
“Kepala daerah juga dapat diberhentikan kalau tidak patuh pada UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (18/11).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, klausul tentang pemberhentian kepala daerah karena tak taat aturan itu merupakan penegasan atas makna sumpah jabatan saat kepala daerah dilantik. Saat dilantik, kata Gamawan, kepala daerah selalu disumpah agar patuh pada UU dan peraturan-peraturan.
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air