Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Usul Mendagri dalam Revisi UU Pemda
Sabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi itu adalah sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh pada aturan yang ditetapkan pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah akan dipertegas dalam revisi UU Pemda. Menurutnya, kepala daerah dapat diberhentikan tidak hanya karena terkait persoalan hukum, namun juga jika dianggap tidak patuh pada Undang-Undang serta peraturan pemerintahan lainnya yang ditetapkan pusat.
“Kepala daerah juga dapat diberhentikan kalau tidak patuh pada UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (18/11).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, klausul tentang pemberhentian kepala daerah karena tak taat aturan itu merupakan penegasan atas makna sumpah jabatan saat kepala daerah dilantik. Saat dilantik, kata Gamawan, kepala daerah selalu disumpah agar patuh pada UU dan peraturan-peraturan.
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Perbaikan Layanan & Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Konvensi ALB Kadin Indonesia Dukung Munas Konsolidasi Persatuan
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Senator Dedi Batubara Bersama Tim K3 Unsur DPD RI Bertemu Sultan, Berikut Agendanya
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting