Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Usul Mendagri dalam Revisi UU Pemda
Sabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB
"Itu bukan hanya tugasnya Presiden, tapi juga tugasnya Camat, kita ingin memastikan itu saja. Kewenangan daerah tidak kita ganggu, tapi perlu ada kepastian juga kan tugas-tugas itu efektif berjalan di daerah,” tegasnya.
Apakah UU Pemda yang baru nantinya akan mengurangi kewenangan pemda dan pemerintah melakukan sentralisasi lagi ke pusat? Gamawan tak sependapat soal itu.
Ia beralasan bahwa hal itu demi efektifnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah. "Terutama tugas-tugas pemerintahan umum dan program strategis nasional. Kita tidak akan lagi melakukan sentralisasi, tapi desentralisasi yang efektif," kilahnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada