Tak Taat Prosedur dalam Mengadili Sengketa Pilkada, MK Dinilai Membahayakan Sistem Peradilan

Tak Taat Prosedur dalam Mengadili Sengketa Pilkada, MK Dinilai Membahayakan Sistem Peradilan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

"Harus dikesampingkan (Pasal 158,red), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu," ujar Margarito. (dil/jpnn)

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020, berantakan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News