Tak Tahan dengan Anak Perempuan WN Australia, Terapis SPA Ini Lakukan Pencabulan

Tak Tahan dengan Anak Perempuan WN Australia, Terapis SPA Ini Lakukan Pencabulan
Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar berdiri di samping tersangka ZAM (26) yang melakukan pencabulan terhadap korban anak warga negara Australia di Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.

Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar. (Antara/jpnn)


Korban pencabulan WN Australia telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News