Tak Tahan Digebukin Terus, Istri Laporkan Oknum Kades
jpnn.com, BATUBARA - Seorang istri, berinisial May, 27, melaporkan suaminya, MA, 51, ke polisi karena sudah tidak tahan diperlakukan kasar.
Selanjutnya, dia melaporkan MA yang merupakan oknum kepala desa itu, ke kantor polisi.
Dia melaporkan oknum kades yang juga pria yang telah dinikahinya selama dua tahun itu ke Polres Batubara atas tuduhan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, dua pekan lebih pengaduannya belum juga terlihat diproses polisi.
Kepada wartawan, belum lama ini, May mengaku, penganiayaan terbaru terjadi Rabu (11/7) sekira pukul 11.30 WIB di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan, Desa Perupuk Batubara.
Dia menyebut, peristiwa itu membuatnya benar-benar tak tahan lagi hidup bersama sang suami. Dia pun meminta berpisah dengan MA. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh MA.
Peristiwa Rabu (11/7) itu sendiri berawal dari sepotong pesan singkat yang dikirim May kepada suaminya tersebut. Surat itu dari Dinas Perikanan Kabupaten Batubara yang ditujukan kepada MA. Menurut May, isinya adalah untuk memediasi hubungan mereka.
Menerima surat itu dari pimpinannya, May kemudian mengirim pesan singkat (SMS) kepada suaminya MA. “Surat u sm siapo aq kasih kan? (Surat ini sama siapa aku berikan?)”
Pesan itu kemudian dibalas MA, dengan kalimat, “Makan ajo minum airnyo. Wassalam, semoga panjang umur. Amin.” Ternyata tak hanya sebatas pesan, berselang 10 menit, MA mendadak tiba di Kantor Dinas Perikanan Batubara untuk menemui May.
Seorang istri, berinisial May, 27, melaporkan suaminya, MA, 51, ke polisi karena sudah tidak tahan diperlakukan kasar.
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam