Tak Tahan Disidang, Terdakwa Pencabulan Minum Cairan Pembersih
jpnn.com - PURWAKARTA-Ketakutan Sulaeman Nurdin (50) memuncak jelang sidang perdana di PN Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (23/3). Terdakwa kasus pencabulan itu berusaha mengakhiri hidupnya sendiri sebelum sidang dimulai dengan meminum cairan pembersih lantai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta Agus menjelaskan, terdakwa sempat meminta ijin ke toilet sebelum sidang digelar. "Curiga lama tak keluar toilet, pintu didobrak. Korban ditemukan kejang-kejang dilantai toilet," ujarnya.
Suasana di PN Purwakarta pun akhirnya riuh. Sejumlah petugas kepolisian dan jaksa cepat melarikan terdakwa ke ruang IGD RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Setelah Suleman diberi pertolongan baru lah terungkap bahwa sang terdakwa berusaha melakukan bunuh diri. Petugas menemukan secarik kertas yang ditulis terdakwa berisi wasiat kepada istrinya.
"Mamah yang tersayang...hampura bapa atas segala kesalahan. Bapa kapaksa ngalakukeun jalan pintas. Amanat bapa panguruskeun jasad bapa jeung titip anak anak," demikian surat wasiat terdakwa.
Di alinea kedua terdakwa merasa tertekan karena membuat keluarga malu dengan perbuatannya. Karena itu, Suleman memilih mati. "Bapa teu sanggup menghadapi sidang nu jadi masalah keluarga sorangan. Lebih baik bapa paeh," tulis terdakwa. Karena peristiwa ini, persidangan pun akhirnya batal digelar. (yus/din/dil/jpnn)
PURWAKARTA-Ketakutan Sulaeman Nurdin (50) memuncak jelang sidang perdana di PN Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (23/3). Terdakwa kasus pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali