Tak Tahan Onani di Siang Hari, Batalkah Puasa Kita?
Kamis, 14 April 2022 – 13:03 WIB

Melakukan onani maupun masturbasi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com
Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.
Mereka yang membatalkan puasanya dengan onani wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Mereka juga tidak berkewajiban membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Melakukan onani di siang hari saat bulan Ramadan, bagaimana hukumnya? Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Membangun Pribadi Berintegritas di Hari Raya Idulfitri
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik, Catat Lokasinya!