Tak Tahan Suara Tangisan, Bayi 5 Bulan Tewas Dibekap Pengasuh
Selasa, 05 Februari 2013 – 02:45 WIB
Tersangka sendiri dijerat Pasal 80 ayat (3) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat sedikitnya 2,3 juta anak Indonesia rentan mengalami kekerasan. Anehnya, pemerintah dan DPR hingga kini belum secara serius memikirkan permasalahan tersebut. Padahal, kejadian demi kejadian terus berlangsung di berbagai daerah.
Salah satunya tindak kekerasan terhadap Rasya Elfino Azmi yang dibunuh oleh pembantunya sendiri. Karenanya ia meminta DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Idealnya, bagaimana jika UU Perlindungan Anak sudah jadi, pemerintah daerah juga bisa membuat peraturan daerah," ucap Ketua Divisi Pengawasan KPAI Muhammad Ihsan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2).
Ihsan menyinggung bagaimana perlindungan terhadap korban Rasya yang tanpa perlindungan orangtuanya karena sama-sama bekerja, berangkat pagi pulang malam.
JAKARTA - Entah apa yang ada dalam pikiran IA, pembantu rumah tangga di Gang Buaya I, Jalan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kesal
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS