Tak Takut Dosa, 2 Wanita dan 3 Pria Berbuat Tidak Terpuji

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua ibu rumah tangga bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) serta tiga pria, yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), dan Abdul Samad ditangkap tim Opsnal Polsek Barat karena berjudi.
Mereka diciduk saat asyik berjudi kartu remi di sebuah rumah di Jalan Gunung Polisi, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Jumat (21/9) pukul 03:30 dini hari Wita.
Penangkapan bermula ketika warga yang resah melihat ulah para pejudi itu melapor kepada petugas.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa pun langsung mengerahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terang Putu, Sabtu (22/9).
Dia menambahkan, selain menangkap para pejudi, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, dua set kartu remi serta uang tunai Rp 400 ribu yang terdiri dari berbagai pecahan.
Menurut Putu, para dua IRT dan tiga pria itu saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Barat.
Dua ibu rumah tangga bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) serta tiga pria, yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), dan Abdul Samad ditangkap tim Opsnal Polsek Barat
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online