Tak Takut Dosa, 2 Wanita dan 3 Pria Berbuat Tidak Terpuji
jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua ibu rumah tangga bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) serta tiga pria, yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), dan Abdul Samad ditangkap tim Opsnal Polsek Barat karena berjudi.
Mereka diciduk saat asyik berjudi kartu remi di sebuah rumah di Jalan Gunung Polisi, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Jumat (21/9) pukul 03:30 dini hari Wita.
Penangkapan bermula ketika warga yang resah melihat ulah para pejudi itu melapor kepada petugas.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa pun langsung mengerahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terang Putu, Sabtu (22/9).
Dia menambahkan, selain menangkap para pejudi, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, dua set kartu remi serta uang tunai Rp 400 ribu yang terdiri dari berbagai pecahan.
Menurut Putu, para dua IRT dan tiga pria itu saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Barat.
Dua ibu rumah tangga bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) serta tiga pria, yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), dan Abdul Samad ditangkap tim Opsnal Polsek Barat
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri