Tak Takut Radiasi, TKI Tetap Dikirim ke Jepang
Sabtu, 02 April 2011 – 03:36 WIB
Dia menjelaskan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang No 39/2004. Dia menjelaskan, untuk mengirimkan TKI formal harus memiliki pengalaman kerja dua tahun, bisa berbahasa negara tujuan dan diutamakan punya sertifikat yang diakui secara internasional.“Tenaga kerja kita, menjadi orang terbaik dalam sertifikasi internasional,” pungkasnya.(mgh)
BANDUNG – Setiap tahun, permintaan tenaga kerja asal Jabar untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan