Tak Temukan Bukti, Bareskrim Gugurkan 2 Laporan Terkait Brigadir J Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung status tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8).
Jenderal Listyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan timsus, insiden tersebut merupakan penembakan bukan baku tembak.
Penjelasan orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu menepis pernyataan Brigjen Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto yang sempat menyebut insiden itu merupakan baku tembak.
Eks Kabareskrim itu juga menyatakan Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan Brigadir J.
Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
4 Tersangka
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral