Tak Temukan Bukti, Bareskrim Gugurkan 2 Laporan Terkait Brigadir J Ini

Tak Temukan Bukti, Bareskrim Gugurkan 2 Laporan Terkait Brigadir J Ini
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto : Ricardo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung status tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8).

Jenderal Listyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan timsus, insiden tersebut merupakan penembakan bukan baku tembak.

Penjelasan orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu menepis pernyataan Brigjen Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto yang sempat menyebut insiden itu merupakan baku tembak.

Eks Kabareskrim itu juga menyatakan Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan Brigadir J.

Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

4 Tersangka

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News