Tak Tepat Ijin Pembangunan Rumah Ibadah Diserahkan ke FKUB
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, kerukunan antarumat beragama di Indonesia tidak bisa hanya sebatas proyek. Langkah ini penting agar tak menghilangkan esensi dari kerukunan itu sendiri.
"Kerukunan bisa terbangun kalau mereka (masyarakat,red) beragama secara cerdas. Mereka harus punya pemahaman lebih pada kontekstual, bukan terjebak simbol agama. Apalagi saat hadir di ruang publik, muncul perebutan pengaruh," ujar Gomar pada Pertemuan Pemda, Tokoh Agama, Ormas Keagamaan dalam Dialog Kerukunan Generasi Muda Antaragama yang digelar Kemendagri, Senin (21/12).
Pandangan senada juga dikemukakan Ketua Bidang Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf. Menurutnya, deklarasi kerukunan antarumat beragama setiap tahun dilakukan. Selain itu, ketika ada masalah keagamaan, MUI selalu melakukan pertemuan dengan majelis enam agama.
"Dinamika luar biasa, sebab itu majelis keagamaan mengharapkan pemerintah memiliki niat kuat untuk menjaga kerukunan umat beragama sebenar-sebenarnya. Berbagai dinamika ini memberikan kita pertanyaan, deklarasi ini bukan hanya sebuah nomenklatur yang harus dihadiri seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI) Suhadi Sendjaja menilai, pihak yang paling bertanggungjawab terkait kerukunan umat beragama adalah kepala daerah. Bukan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
"Namun sekarang kepala daerah seolah-olah menyerahkannya kepada FKUB. Jadi kalau ada kesempatan revisi, sebaiknya (ijin pendirian rumah ibadah,red) dilakukan gubernur atau bupati. Akhir-akhir ini kepala daerah seolah menyerahkan pada FKUB," ujar Suhadi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, kerukunan antarumat beragama di Indonesia tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang