Tak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Dikuatkan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina, justru yang penting dibahas pengambil kebijakan, yakni DPR dan Pemerintah, adalah upaya penguatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) bersih dari politisasi, bersih dari politik, dan menjaga agar sistem merit dari kerja-kerja birokrasi ini berjalan.
“Dan peran itu memang ada di Komisi ASN. Sehingga, tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya,” kata Almas.
Almas mengingatkan saat ini banyak sekali problem terkait ASN. Misal terkait Tupoksi, kode etik, netralitas, politisasi, dan sebagainya.
Terlebih, pada tahun-tahun tertentu seperti tahun politik 2024. Pada kondisi demikian, potensi politisasi ASN, pelanggaran kode etik akan lebih tinggi.
Untuk itu, menurut Almas, rencana penghapusan KASN mengesankan bahwa Pemerintah mengecilkan masalah terkait ASN. Padahal tidak bisa dimungkiri saat ini banyak terjadi.
“Maka, kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada Pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu,” tegasnya.
Almas mencontohkan, saat ini masih ada rekomendasi KASN yang tidak diindahkan oleh PPK atau di level yang lebih tinggi. Hal itu menandakan, bahwa soal rekomendasi yang tidak efektif juga ada peran PPK.
Rencana penghapusan KASN mengesankan bahwa Pemerintah mengecilkan masalah terkait ASN. Padahal tidak bisa dimungkiri saat ini banyak terjadi.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu