Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib
Selasa, 16 Agustus 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Sutarman telah menciderai hukum karena tidak menempati janjinya untuk menuntaskan kasus pemalsuan surat putusan MK dalam jangka waktu seminggu setelah a menjabat Kabareskrim Polri. Meski begitu, Akil juga menilai MK juga tidak mau tinggal diam saja karena dalam hal ini pihaknya sebagai korban tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh politisi Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati. "Nanti kita dibilang ikut campur. Kita (MK) kan hanya sebagai korban dalam kasus ini," ujarnya.
"Polri mengingkari janjinya, menciderai hukum. Katanya Kabareskrim (Sutaraman, red) seminggu (menyelesaikan kasus), tetapi kayaknya Bang Toyib juga," kata juru bicara MK, Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).
Baca Juga:
Namun, Akil tidak mau berbicara lebih jauh mengenai kasus yang dinilainya jalan di tempat tersebut karena tidak ingin disebut sebagai lembaga yang terlalu mencampuri masalah itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Sutarman telah menciderai hukum karena tidak menempati janjinya untuk
BERITA TERKAIT
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg, Eddy: Saatnya Membenahi Subsidi Energi
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Honorer R2 & R3 Pesimistis Sejahtera, PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi
- Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Tertib, Wapres Gibran Datangi Pangkalan Gas di Pasar Manggis Jaksel
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar