Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib
Selasa, 16 Agustus 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Sutarman telah menciderai hukum karena tidak menempati janjinya untuk menuntaskan kasus pemalsuan surat putusan MK dalam jangka waktu seminggu setelah a menjabat Kabareskrim Polri. Meski begitu, Akil juga menilai MK juga tidak mau tinggal diam saja karena dalam hal ini pihaknya sebagai korban tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh politisi Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati. "Nanti kita dibilang ikut campur. Kita (MK) kan hanya sebagai korban dalam kasus ini," ujarnya.
"Polri mengingkari janjinya, menciderai hukum. Katanya Kabareskrim (Sutaraman, red) seminggu (menyelesaikan kasus), tetapi kayaknya Bang Toyib juga," kata juru bicara MK, Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).
Baca Juga:
Namun, Akil tidak mau berbicara lebih jauh mengenai kasus yang dinilainya jalan di tempat tersebut karena tidak ingin disebut sebagai lembaga yang terlalu mencampuri masalah itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Sutarman telah menciderai hukum karena tidak menempati janjinya untuk
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah