Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib

Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib
Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib
Selain itu lanjut Akil lagi, Polri juga menyebut akan  ada dua calon tersangka baru dalam kasus ini setelah sebelumnya penyidik telah  menetapkan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan.

"Buktinya sampai sekarang belum ada tersangka lain," tandas Akil.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Sutarman telah menciderai hukum karena tidak menempati janjinya untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News