Tak Terbentur Aturan, Aher Bisa Jadi Wagub DKI
jpnn.com, JAKARTA - Tidak ada aturan yang menghalangi Ahmad Heryawan (Aher) jadi wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. Status Aher sebagai mantan gubernur Jawa Barat tidak bisa dijadikan alasan.
Begitu tegas peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Mei Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (21/8).
Mei menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Sebab, ada frase gubernur dilarang jadi wakil gubernur untuk daerah yang sama. Sehingga jika Aher dicalonkan jadi wakil gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.
“Aher adalah gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah,” katanya.
Penegasan itu sekaligus membantah pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang menyebut Aher tidak bisa jadi wakil gubernur DKI karena sudah dua kali menjabat gubernur di Jabar.
Lebih lanjut, Mei menilai, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam mengintervensi pengganti Sandiaga Uno. Sebab, pencalonan itu hak dari partai pengusung pasangan Anies-Sandi.
“Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk menolak, apalagi mengintervensi pencalonan wakil gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU,” tukasnya. (ian/rmol)
Tidak ada aturan yang menghalangi Ahmad Heryawan (Aher) jadi wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno
Redaktur & Reporter : Adil
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina