Tak Terbukti Korupsi, Ade Irawan Bisa Jadi Bupati Sumedang Lagi
jpnn.com - BANDUNG - Mahkamah Agung telah menyatakan mantan Bupati Sumedang Ade Irawan tidak bersalah dalam kasus korupsi perjalanan dinas. Karena itu, dia seharusnya segera dikembalikan ke jabatannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Sumedang.
Pakar hukum dan tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harusnya segera mencabut surat pemberhentian Ade Irawan. Selanjutnya, Mendagri mengembalikan Eka Setiawan sebagai wakil bupati Sumedang.
"Hasil PK dia tidak bersalah tuh, proses penyidikan sudah hapus. Jadi Mendagri harusnya mencabut kembali (SK Pemberhentian) kalau mau fair," kata Asep saat dihubungi, Jumat (27/8).
Sebagai negara hukum, harusnya semua pihak bisa menerima jika Ade dikembalikan ke kursi Sumedang 1. Karenanya, pemerintah tidak perlu ragu-ragu dalam membuat keputusan.
Asep pun mengatakan, Ade tidak perlu sampai menggugat Kemendagri untuk memperjuangkan jabatannya. Pasalnya, ada prosedur lebih sederhana yang bisa ditempuhnya.
"Jadi Pak Ade sebaiknya menyurati Presiden dengan melampirkan putusan PK dari MA. Bahwa dia tidak bersalah. Terus nanti Mendagri mencabut SK sebelumnya, mengembalikan Pak Eka Setiawan menjadi wakil Bupati lagi. Secara undang-undang seperti itu. Kalau kita menghormati hukum," ujar Asep. (agp/dil/jpnn)
BANDUNG - Mahkamah Agung telah menyatakan mantan Bupati Sumedang Ade Irawan tidak bersalah dalam kasus korupsi perjalanan dinas. Karena itu, dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali