Tak Terbukti Korupsi, Dona Sari Dewi Divonis Bebas, Langsung Cari Suami
“Kami penasihat hukum dari awal sudah menduga bahwa klien kami tidak bersalah. Karena kerugian negara dikatakan Rp300 juta, sementara uang senilai Rp900 juta masih beredar. Di mana ruginya,” ujarnya didampingi timnya, Daniel Jusari, Fadhli Marta Saputra, Aulia Rahman, Thomson Ilham, dan Fadhil Ridafizt.
Sebelumnya, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang.
Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun.
Perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi di KJKS Pagambiran Ampalu Nan XX. Disebutkan bahwa dugaan korupsi koperasi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta, dan uang koperasi yang telah digunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (idr)
Artikel Ini Telah terbit di:
https://padek.jawapos.com/hukum/19/08/2021/tidak-terbukti-bersalah-majelis-hakim-vonis-bebas-dona-sari-dewi/
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menanggapi vonis bebas Dona Sari Dewi majelis hakim itu, JPU Andre Pratama mengajukan kasasi.
Redaktur & Reporter : Adek
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum