Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun
Jumat, 23 April 2010 – 17:17 WIB
Selain itu, alasan Sujudi bahwa penunjukan langsung dilakukan karena dalam kondisi mendesak dianggam majelis tidak logis. Pasalnya, karena proyek tahun 2003 itu baru didistribusikan pada Januari hingga Juni 2004.
Baca Juga:
“Tidak logis kalau terdakwa beralasan penunjukan langusng itu karena kondisi mendesak. Proyek itu merupakan pengadaan alat-alat kesehatan bukan obat-obatan, dan kawasan timur Indonesia pada waktu itu tidak dalam kondisi kritis karena penyakit mewabah atau keadaan darurat. Kondisi saat itu normal-normal saja. Jadi, tidak logis pernyataan terdakwa dalam nota pembelaannya mengatakan kebijakan PL itu karena kondisi mendesak karena waktu yang singkat,” ujar hakim anggota, Nani Indrawati.
Proyek PL itu dianggap perbuatan korupsi yang dilakukan oleh eks Menkes Achmad Sujudi secara bersama-sama dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf. “Perbuatan bersama-sama itu dilakukan sesuai rangkaian perbuatan. Sejak Oktober 2003, terdakwa Achmad Sujudi mengetahui prosedur tender, tetapi malah menerbitkan izin prinsip PL. Kerjasama erat itu menyebabkan pelaksanaan proyek Alkes bertentangan dengan undang-undang,” beber hakim.
Buah dari kebijakan PL, Sujudi menerima tanda terima kasih Rp200 juta dari Gunawan Pranoto dan Rp500 juta dari Rinaldi Yusuf. Selain, kerugian negara sekitar Rp104,5 miliar. “Maka unsur penyertaan telah terpenuhi.”
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, harus menelan pil pahit akibat melakukan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan alat
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi