Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun

Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun
Achmad Sujudi di Pengadilan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN
Di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui menerima uang Rp700 juta tersebut. Di depan penyidik terdakwa mengakui dalam keadaan tertekan. Menimbang, saksi-saksi yang memberikan uang menerangkan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. “Menimbang tidak ada yang mengakui memberikan uang, maka uang Rp700 juta yang sudah disetorkan ke negara melalui KPK harus dikembalikan kepada terdakwa Sujudi,” beber hakim.(gus/oji/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, harus menelan pil pahit akibat melakukan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan alat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News