Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun
Jumat, 23 April 2010 – 17:17 WIB
Di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui menerima uang Rp700 juta tersebut. Di depan penyidik terdakwa mengakui dalam keadaan tertekan. Menimbang, saksi-saksi yang memberikan uang menerangkan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. “Menimbang tidak ada yang mengakui memberikan uang, maka uang Rp700 juta yang sudah disetorkan ke negara melalui KPK harus dikembalikan kepada terdakwa Sujudi,” beber hakim.(gus/oji/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, harus menelan pil pahit akibat melakukan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan alat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar