Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Satpol PP Dibebaskan Polda Sulsel
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sebelumnya, kedua pegawai honorer itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Dua anggota Satpol PP yang berinisial AP dan APR tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Andi Wijaya membenarkan bahwa anggotanya sudah dibebaskan oleh polisi.
"Kami ingin melakukan klarifikasi terkait dua anggota yang menerima paket narkotika dan mereka tidak berbukti," kata Andi Wijaya, Rabu (2/11).
Andi Rijaya menyebut Polda Sulsel sudah mengirim surat kepada dua anggota Satpol-PP.
"Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda dan ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak cukup bukti," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan belum memberikan komentar terkait hal tersebut.
Sebelumnya, kedua pegawai honorer di Satpol PP itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer