Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Satpol PP Dibebaskan Polda Sulsel
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sebelumnya, kedua pegawai honorer itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Dua anggota Satpol PP yang berinisial AP dan APR tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Andi Wijaya membenarkan bahwa anggotanya sudah dibebaskan oleh polisi.
"Kami ingin melakukan klarifikasi terkait dua anggota yang menerima paket narkotika dan mereka tidak berbukti," kata Andi Wijaya, Rabu (2/11).
Andi Rijaya menyebut Polda Sulsel sudah mengirim surat kepada dua anggota Satpol-PP.
"Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda dan ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak cukup bukti," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan belum memberikan komentar terkait hal tersebut.
Sebelumnya, kedua pegawai honorer di Satpol PP itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1