Tak Terbukti WNA Milih, MK Tolak Sengketa TTU

Tak Terbukti WNA Milih, MK Tolak Sengketa TTU
Tak Terbukti WNA Milih, MK Tolak Sengketa TTU
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilukada Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Penolakan itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan sengketa Timor Tengah Utara di gedung MK, Kamis (18/11). Di antara dalil yang penting itu ialah adanya WNA yang mencoblos.

Dua pasang penggugat, Johanes Usfunan-Nikolaus Suni dan Gabriel Manek-Simon Feka, mengajukan sejumlah dalil untuk mengalahkan KPU Timor Tengah Utara dan pasangan terpilih Raymondus Sau F-Aloysius Kobes di persidangan MK.  Kedua penggugat  itu mendalilkan adanya dugaan kunjungan kerja incumbent yang menggunakan dana APBD dan diduga mempengaruhi penambahan perolehan suara.

Hakim anggota Hamdan Zoelva mengatakan, kunker itu memang terbukti, tetapi tak dapat dibuktikan untuk memenangkan pasangan tertentu. Terhadap dalil penggelembungan 100 suara di Mioffo Timur, Hakim MK berpendapat sama. “MK tak menemukan adanya penggelembungan suara di Mioffo Timur,” kata Hamdan.

Dalil adanya dugaan Warga Negara Asing ikut mencoblos juga terbantahkan. Hakim anggota AKil Muchtar mengatakan, setelah MK mencermati keterangan para saksi, tak terdapat bukti yang meyakinkan kalau ada WNA yang memang ikut mencoblos pada pemilukada Timor Tengah Utara. “Kalaupun ada WNA yang mencoblos, itu kesalahan administratif dan tidak memengaruhi hasil perolehan suara,” katanya.

 

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilukada Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Penolakan itu disampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News