Tak Terbukti WNA Milih, MK Tolak Sengketa TTU
Kamis, 18 November 2010 – 17:53 WIB
Dengan mencermati dalil-dalil yang terungkap di persidangan, hakim MK menyimpulkan bahwa tak ada pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilukada Timor Tengah Utara. “Permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Sehingga seluruh permohonan pemohon harus ditolak,” kata hakim ketua Mahfud MD.(wdi/esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilukada Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Penolakan itu disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang