Tak Tercantum dalam UU, 'Tax Holiday' Tetap Dikaji

Tak Tercantum dalam UU, 'Tax Holiday' Tetap Dikaji
Tak Tercantum dalam UU, 'Tax Holiday' Tetap Dikaji
JAKARTA - Wacana memberlakukan tax holiday yang sempat digulirkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk peningkatan investasi dalam negeri, saat ini sedang dilakukan kajian oleh Kementrian keuangan. Hanya saja, pemberlakuan Tax Holiday tersebut belum terdapat dalam undang-undang sehingga sangat kecil sekali kemungkinan bisa diberlakukan.

"Kita akan kaji (Tax Holiday,red). Tapi memang dalam peraturan Undang-Undang kita tidak mengenal yang namanya tax holiday,’’ ujar Ketua Badan Kebjakan Fiskal (KBF) pada wartawan di kantor kementrian perekonomian, Kamis (18/2).

Kalaupun nantinya Tax Holiday yang intinya memberikan kemudahan pajak sementara pada investor tidak bisa diberlakukan, Anggito mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk meningkatkan investasi dalam negeri.

Kita bisa memberikan dalam bentuk lain seperti bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Banyak kemudahan bagi investor di KEK dan nilainya secara fisik bisa lebih dari Tax Holiday," kata Anggito.

JAKARTA - Wacana memberlakukan tax holiday yang sempat digulirkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk peningkatan investasi dalam negeri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News