Tak Tercantum dalam UU, 'Tax Holiday' Tetap Dikaji
Kamis, 18 Februari 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Wacana memberlakukan tax holiday yang sempat digulirkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk peningkatan investasi dalam negeri, saat ini sedang dilakukan kajian oleh Kementrian keuangan. Hanya saja, pemberlakuan Tax Holiday tersebut belum terdapat dalam undang-undang sehingga sangat kecil sekali kemungkinan bisa diberlakukan. Kita bisa memberikan dalam bentuk lain seperti bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Banyak kemudahan bagi investor di KEK dan nilainya secara fisik bisa lebih dari Tax Holiday," kata Anggito.
"Kita akan kaji (Tax Holiday,red). Tapi memang dalam peraturan Undang-Undang kita tidak mengenal yang namanya tax holiday,’’ ujar Ketua Badan Kebjakan Fiskal (KBF) pada wartawan di kantor kementrian perekonomian, Kamis (18/2).
Kalaupun nantinya Tax Holiday yang intinya memberikan kemudahan pajak sementara pada investor tidak bisa diberlakukan, Anggito mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk meningkatkan investasi dalam negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana memberlakukan tax holiday yang sempat digulirkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk peningkatan investasi dalam negeri,
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa