Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Kamis, 30 Mei 2013 – 20:01 WIB
“Jadi KPU Provinsi menetapkan DPK berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Selain itu, WNI yang memenuhi syarat memilih tapi tidak terdaftar dalam DPT menurut Husni juga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan, WNI yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP yang masih berlaku, atau paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
“Tapi selain menunjukkan KTP, warga negara tersebut juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK). KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya,” kata Husni.
JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini