Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih

Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Tak Terdaftar Dalam DPT, Masyarakat Tetap Bisa Memilih
Syarat lain, sebelum menggunakan hak pilih, warga negara tersebut menurut Husni, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat. (gir/jpnn)

JAKARTA – Meski tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News