Tak Terdaftar di DCS, Lolos ke Senayan
Senin, 04 Mei 2009 – 17:13 WIB
JAKARTA- Kekisruhan pelaksanaan Pemilu legislatif makin lengkap. Selain kesemrawutan perhitungan suara, kini ada pula caleg yang tidak terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) namun ada di Daftar Caleg Tetap (DCT). Dan suaranya dianggap sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tidak dipermasalahkan KPU mengingat rentang waktu dari DCS ditetapkan menjadi DCT memang memungkinkan adanya pengusulan perubahan. "Apalagi PPP memang melakukan perbaikan administrasi saat memasukkan perbaikan DCS nya.Ada itu," terang Jayadi lagi.
Calon legislatif yang beruntung itu tidak lain, adalah Ahmad Daeng Sere, Caleg dari PPP untuk DPR RI di Dapil 1 Sulawesi Selatan."Kami sudah konsultasikan langsung ke KPU dan tidak ada masalah dengan itu," tegas Ketua KPUD Sulsel Jayadi Nas usai mengikuti Rapat Pleno KPU di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 4 Mei.
Jayadi menjelaskan, kasus seperti yang terjadi di Sulsel ini juga terjadi di DKI Jakarta. Ada caleg DKI di dalam DCS terdaftar sebagai caleg Demokrat, namun di DPT terdaftar sebagai caleg Gerindra. Sama dengan kasus Daeng Sere yang sebelumnya terdaftar sebagai caleg PKPI di DCS lalu menjadi caleg PPP di DCT.
Baca Juga:
JAKARTA- Kekisruhan pelaksanaan Pemilu legislatif makin lengkap. Selain kesemrawutan perhitungan suara, kini ada pula caleg yang tidak terdaftar
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik