Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding

Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Dadan di Bank BCA, BNI, dan Mandiri.

Setelah putusan dibacakan, Dadan langsung menyatakan banding. (tan/jpnn)


KPK menganggap pidana penjara yang dijatuhi kepada Dadan Tri Yudianto belum memenuhi rasa keadilan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News