Tak Terima Dakwaan terhadap Putri Candrawathi, Febri Diansyah Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai dakwaa yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.
Pernyataan itu disampaikan Febri seusai pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) sore.
"Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge," kata Febri di lokasi.
Mantan Jubir KPK itu juga menyoroti materi dakwaan JPU yang tidak dipahami Putri Candrawathi.
"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelesan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami," ujar Febri.
Febri mengeklaim dakwaan yang dibuat JPU diduga sekadar asumtif.
"Diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi, banyak fakta- penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri.
Febri mengatakan satu keterangan saksi kurang kuat guna mendukung pembuktian.
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai dakwaa yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif
- Guru Honorer Supriyani Sangat Sedih Mendengar Dakwaan Penuh Kejanggalan
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Pengacara Sandingkan SYL dengan Umar Bin Khattab
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini