Tak Terima Dakwaan terhadap Putri Candrawathi, Febri Diansyah Bilang Begini
Senin, 17 Oktober 2022 – 22:20 WIB

Petugas membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo
"Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kami paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian," ucap Febri.
Karena itu, Febri mengatakan pihaknya bakal menyampaikan pembelaan dalam sidang dengan agenda eksepsi.
Eksepsi itu ihwal dugaan pelecehan seksual di Magelang yang dilakukan Brigadir Yosua.
"Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang," ujar Febri. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai dakwaa yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Dipanggil KPK Via WA, Febri Bakal Hadiri Pemeriksaan Setelah Dampingi Hasto Bersidang
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah