Tak Terima dengan Vonis Bebas Hakim, KPK Ajukan Kasasi untuk Terdakwa Gazalba Saleh
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Rabu (9/8).
KPK tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyatakan pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.
"Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," tandas Ali.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan. (Tan/JPNN)
KPK menyampaikan pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK