Tak Terima Dibayar Rp 1000, Tukang Parkir Hajar Wanita
Selasa, 06 Desember 2016 – 17:54 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Saya belum pernah sekali pun menampar istri saya. Jika harus panjang, ayuk selesaikan secara hukum," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kalbar berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum/Retribusi Parkir, tarif parkir di kota Pontianak adalah Rp 1.000 untuk sepeda motor.
Sedangkan mobil dan kendaraan roda enam masing-masing Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 4.000. (Iman Santosa/jos/jpnn)
KAPUAS –Kumbang (bukan nama sebenarnya) bakal berurusan dengan hukum. Gara-garanya, juru parkir yang biasa beroperasi di Taman Alun-Alun Kapuas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon