Tak Terima Dihentikan Jabatannya oleh Kejati, Plt Bupati Mimika Ajukan JR ke MK

Tak Terima Dihentikan Jabatannya oleh Kejati, Plt Bupati Mimika Ajukan JR ke MK
Kuasa hukum Pj Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Foto: Fathan

Viktor menganggap ada proses hukum yang dipaksakan oleh Kajati Papua terhadap Plt Bupati Mimika. Sebab, setelah perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela.

Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap pada 9 Mei 2023.

Padahal, perkara yang diduga melibatkan Pj Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. Namun, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.

Selain itu, perkara ini juga pernah dilaporkan ke Polda Papua pada Tahun 2021. Tetapi lagi-lagi perkara tersebut tidak dilanjutkan proses penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum.

Bahkan, perkara ini kembali dilaporkan ke Polda Papua. Kemudian, pada 28 Februrari 2023 Polda menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," jelas Viktor. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Uji materi dilakukan lantaran diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News