Tak Terima Dijemput Paksa, Alvin Lim Sebut Hakim Bohongi Publik
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, Alvin Lim, mempertanyakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumahnya pada Rabu, 29 Juni 2022.
Pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm itu bahkan balik menyebut hakim yang memerintahkan tindakan paksa tersebut sebagai pembohong.
“Orang itu enggak bisa dijemput paksa tanpa surat yang sah,” kata Alvin Lim dalam keterangannya.
Dia menyebut sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu seabagai peradilan sesat.
Menurut dia, awalnya sidang yang digelar pada Senin, 27 Juni 2022, ditunda minggu depan.
Namun, faktanya, sidang malah dilakukan dua hari kemudian.
“Berarti sudah terjadi kebohongan publik. Majelis hakim yang kita sebut ‘Yang Mulia’, sudah pembohongan kepada masyarakat,” jelas dia.
Kemudian, Alvin mengatakan hukum yang harus ditegakkan sesuai hukum acara.
Selanjutnya, Alvin menduga ada abuse of power yang dilakukan hakim, yakni dalam satu hari proses persidangan dipaksakan seluruhnya
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini