Tak Terima Dikaitkan dengan Rini, RJ Lino Laporkan Masinton ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino melawan. Kali ini, perlawanannya ditujukan kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Politikus PDI Perjuangan ini dilaporkan Lino lewat tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, 23 September 2015 lalu.
Masinton diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu di media massa yang berujung melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab musababnya adalah tudingan Masinton yang menyebut Lino memberikan gratifikasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Frederich Yunadi, Kuasa Hukum Lino, mengatakan, Masinton dilaporkan atas pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada media. Selain itu juga pasal 310, 311 KUHP dan UU Informasi Transaksi Elektronik.
"Dia (Masinton) memalsukan data, mencemarkan nama baik Pak Lino. Dia (Masinton) katakan Pak Lino memberi gratifikasi, memberi suap kepada Menteri BUMN (Rini)," kata Frederich saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (30/9).
Dia menceritakan, rumah dinas Rini yang tidak dipakai kemudian dijadikan Kantor Dharma Wanita BUMN. Kebetulan, Ketua Dharma Wanita itu adalah istri RJ Lino. Nah, kata Frederich, istri Lino berinisiatif ngomong ke sang suami apakah bisa atau tidak meminjamkan furniture untuk rumah tersebut.
Sebab, ketika ditempati furniturenya kosong. Lantas, Frederich menambahkan, Lino memerintahkan anak buahnya untuk mengisi furniture sesuai kebutuhan Dharma Wanita Kementerian BUMN. "Kalau itu dibilang gratifikasi, masa dikasi bekas?" kata Frederich.
JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino melawan. Kali ini, perlawanannya ditujukan kepada anggota Komisi III DPR Masinton
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045