Tak Terima Dikaitkan dengan Rini, RJ Lino Laporkan Masinton ke Polisi
Menurut dia, yang digunakan itu merupakan barang inventaris Pelindo, bukan gratifikasi untuk Rini. "Ada stiker Pelindo semua," katanya.
Jadi, kata Frederich, tidak ada salahnya jika barang inventarisir itu diisikan ke rumah tersebut. "Kepemilikannya masih milik Pelindo," katanya.
Karenanya, ia membantah keras tudingan bahwa Lino memberikan gratifikasi senilai Rp 200 juta untuk furniture kepada Rini.
Menurutnya, karena Masinton menggembar-gemborkan ini sebagai gratifikasi padahal itu tidak benar, maka pihaknya memilih melaporkan yang bersangkutan ke Badan Reserse. "Silahkan polisi melakukan penyidikan," tegasnya.
Dia pun heran, kenapa Masinton kemudian membangun opini seolah-olah akan dibela 100 pengacara. "Dia sudah ketakutan," ujar Frederich. "Kalau merasa tidak bisa dituntut silahkan omongkan ke penyidik," timpalnya.
Yang jelas, kata Frederich apa yang pihaknya lakukan murni penegakan hukum. "Saya pure penegakan hukum," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino melawan. Kali ini, perlawanannya ditujukan kepada anggota Komisi III DPR Masinton
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan