Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, TT Bunuh Sang Admin
Senin, 30 Oktober 2023 – 22:25 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil autopsi, AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tan/JPNN)
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa TT sakit hati atas perbuatan AS.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- WhatsApp Tambah Fitur Baru di Layanan Chat Hingga Video Call