Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, TT Bunuh Sang Admin
Senin, 30 Oktober 2023 – 22:25 WIB
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil autopsi, AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.
Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tan/JPNN)
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa TT sakit hati atas perbuatan AS.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- WhatsApp Merilis Fitur Draf Pesan, Sudah Tersedia di Indonesia
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- WhatsApp Memperkenalkan Perombakan Fitur Mute Untuk Group Chat